Pada tau gak sih tentang GIRO..
Ni saya punya pengertiannya yang saya ambil dari
buku Hendri Soemantri tahun 2004
GIRO
à
Selain penggunaan cek
di dalam dunia usaha sering ditambahkan bilyet girosebagai alat pembayaran.
Giro adalah
surat perintah dari nasabah suatu bank kepada
bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
namanya tertulis dalam bilyet giro pada bank yang sama atau pada bank lain.
Dalam demikian pihak penerima tidak dapat menguangkan giro tersebut kepada bank yang bersangkutan, tetapi harus
menyetorkan , tetapi harus menyetorkan kepada bank tempat rekeningnya sebagai
tambahan simpanan.
Ni contohnya yang saya
ambil dari google…. Di perhatiin baik” ya visitior…:D
0 komentar:
Posting Komentar